Kamis, 31 Januari 2013

Batavia Air Diminta Pindahkan Pesawat dari Apron Bandara

Sejumlah pesawat Batavia Air diparkir di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.
Pengelola Bandara Soekarno-Hatta meminta manajemen Batavia Air segera memindahkan enam buah pesawatnya yang diparkir di area pelataran bandara ke dalam hanggarnya. "Pemindahan lebih cepat lebih baik. Ada enam pesawat, semua di apron," ujar Kepala Kantor Otoritas Wilayah I Bandara Soekarno-Hatta, Adi Kandrio Dayanun, di Terminal 1C Bandara Soetta, Jakarta, Kamis 31 Januari 2013. Area yang ditempati enam pesawat Batavia Air itu akan diberikan kepada maskapai lain yang membutuhkan. "Kami ingin space di sana bisa cepat kosong. Jadi, bisa digunakan maskapai lain," kata Adi. Dalam kesempatan yang sama, General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Bram B Tjiptadi, menyatakan belum dapat menghubungi manajemen Batavia Air untuk pemindahan pesawatnya itu.

"Hubungan sama manajemen Batavia belum bisa. Kami berharap pesawat-pesawat itu jangan ditaruh di apron. Kami minta kepada Batavia untuk segera dihanggarkan," kata Bram. (art)

Pailit, Batavia Air Utang Rp300 Juta di Bandara Lombok

Calon penumpang maskapai Batavia Air menunggu di Kantor Pusat Batavia, Jalan Angkasa Raya, Kemayoran, Jakarta, Kamis (31/1/2013).
Dinyatakan sebagai perusahaan pailit, Batavia Air meninggalkan utang di Bandara Internasional Lombok. General Manager Angkasa Pura I, Pujiono, membenarkan adanya utang Batavia Air itu. Menurut dia, ada utang kurang lebih Rp300 juta menyangkut di antaranya sewa pendaratan, penempatan pesawat, dan sewa ruang yang belum dibayarkan Batavia Air. "Hanya utang penyewaan fasilitas rutin saja. Tidak ada yang lainnya. Nilainya sekitar Rp300 juta per Desember 2012," ujar Pujiono saat ditemui di Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis 31 Januari 2013. Hal senada disampaikan Manajer Keuangan PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok, Djoko Wahyono. "Kami masih menginventarisasi nilai utangnya, pembayaran sewa tersebut mulai tersendat setahun terakhir. Kira-kira nilainya Rp300 juta bahkan bisa lebih dari itu,"ujar Djoko.

Menurut Djoko, pihaknya juga akan menyampaikan persoalan itu kepada kantor pusat. Sebab, tagihan terhadap utang-utang tersebut merupakan kewenangan pusat.

Maskapai penerbangan nasional Batavia Air dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, karena tak mampu membayar utang US$ 4.688.004,07 yang jatuh tempo utang pada 13 Desember 2012. Gugatan pailit diajukan oleh International Lease Finance Corporation (ILFC) itu terjadi setelah Batavia Air batal diakuisisi maskapai penerbangan asal Malaysia, AirAsia.

Lebih dari 100 penumpang pesawat Batavia Air Boeing 737 telantar di Bandara Internasional Lombok. Mereka terpaksa harus duduk menunggu penjelasan dari pihak Batavia Air. Sejumlah penumpang juga tampak kebingungan tanpa tahu harus berbuat apa. (eh)